PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 37
BAB 5 — PENIMBUNAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Pemantauan fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c meliputi: a. pemantauan kualitas air tanah dari sumur pantau dan air lindi pada fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 berupa penimbusan akhir dilakukan selama 31 (tiga puluh satu) tahun, dengan ketentuan:
- 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk 1 (satu) tahun pertama;
- 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk 10 (sepuluh) tahun berikut; dan
- 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk 20 (dua puluh) tahun berikutnya; b. pemantauan kualitas air tanah dari sumur pantau pada fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 berupa penempatan kembali di area bekas tambang dilakukan selama 6 (enam) tahun atau sesuai dengan rencana pasca tambang, dengan ketentuan:
- 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk 1 (satu) tahun pertama; dan
- 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk 5 (lima) tahun berikutnya; c. pemantauan kualitas air tanah dari sumur pantau pada fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 berupa
bendungan penampung Limbah tambang selama 11 (sebelas) tahun, dengan ketentuan:
- 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk 1 (satu) tahun pertama; dan
- 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk 10 (sepuluh) tahun berikutnya, dan d. pemantauan setiap saat terhadap potensi kebocoran, pelindian, dan/atau kegagalan fasilitas penimbunan Limbah B3. (2) Tata cara pemantauan kualitas air tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
