PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 36
BAB 5 — PENIMBUNAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Pemeliharaan fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b meliputi: a. pengelolaan sistem pengeluaran air lindi, sistem pendeteksi kebocoran, sistem kontrol drainase, dan/atau patok acuan koordinat; b. pemasangan tanda dilarang masuk bagi yang tidak berkepentingan; dan c. pengelolaan lapisan penutup. (2) Pengelolaan sistem pengeluaran air lindi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
