PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 35
BAB 5 — PENIMBUNAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Penutupan fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a pada fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 berupa penimbusan akhir Limbah non-B3 dilakukan dengan menggunakan sistem pelapis penutup yang berurutan dari dasar, meliputi: a. tanah penutup perantara berupa tanah dengan ketebalan paling rendah 15 cm (lima belas sentimeter) yang ditempatkan di atas Limbah non-B3; b. tanah tudung penghalang berupa:
- tanah lempung yang dipadatkan hingga mencapai konduktivitas hidraulik 10-7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh
sentimeter per detik) dengan ketebalan 60 cm (enam puluh sentimeter); atau 2. lapisan Geosynthetic Clay Liner (GCL) ketebalan 6 mm (enam milimeter); c. tudung geomembran dengan ketentuan:
- berupa HDPE dengan ketebalan paling rendah 1 mm (satu milimeter) dan konduktivitas hidraulik dengan nilai 10-7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik); dan
- harus dirancang tahan terhadap semua tekanan selama instalasi, konstruksi lapisan atas, dan saat penutupan fasilitas penimbusan akhir; d. pelapis untuk tudung drainase dengan ketentuan:
- berupa bahan butiran atau geonet dengan transmisivitas planar paling rendah sama dengan 0,3 cm2/detik (nol koma tiga sentimeter persegi per detik);
- dipasang geotextile di lapisan atas; dan
- harus mampu mengumpulkan air permukaan yang meresap ke dalam lapisan tumbuhan yang ada di atasnya untuk kemudian menyalurkan ke tepian fasilitas penimbusan akhir, dan e. pelapis tanah untuk tumbuhan berupa tanah pucuk (top soil) dengan ketebalan paling rendah 60 cm (enam puluh sentimeter). (2) Penutupan fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a pada fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 berupa penempatan kembali di area bekas tambang, dan bendungan penampung Limbah tambang dilakukan sesuai dengan rencana reklamasi, rencana pasca tambang dan/atau pedoman yang telah disetujui oleh instansi terkait.
