PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 34
BAB 5 — PENIMBUNAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Setiap Orang yang akan melakukan penghentian kegiatan Penimbunan Limbah non-B3 wajib melakukan: a. penutupan fasilitas Penimbunan Limbah non-B3; b. pemeliharaan fasilitas Penimbunan Limbah non-B3; dan c. pemantauan fasilitas Penimbunan Limbah non-B3.
