Pasal 33
BAB 5 — PENIMBUNAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d dilakukan terhadap: a. air tanah; dan b. air lindi. (2) Pemantauan lingkungan terhadap air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memenuhi ketentuan: a. menggunakan air tanah yang bersumber dari sumur pantau; b. melakukan pengujian air tanah menggunakan sampel air tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. mengambil sampel air tanah sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit:
- 1 (satu) kali dalam satu bulan selama 2 (dua) tahun pertama beroperasinya kegiatan Penimbunan Limbah non-B3; dan
- 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk tahun- tahun berikutnya; d. sumur pantau sebagaimana dimaksud pada huruf a harus memenuhi persyaratan:
- paling sedikit berjumlah 1 (satu) buah sumur pantau di hulu;
- paling sedikit berjumlah 2 (dua) buah sumur pantau di hilir;
- terdapat air dalam sumur pantau yang tidak kering sepanjang tahun; dan
- jumlah, lokasi dan kedalaman sumur pantau sesuai dengan kondisi hidrogeologi setempat; e. pengujian air tanah sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan sesuai dengan parameter uji kualitas air tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3; f. dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf e terdapat satu parameter atau lebih dari parameter nilai rona awal kualitas air tanah yang melampaui nilai rona awal kualitas air tanah, wajib dilakukan analisis indikasi kebocoran; dan g. dalam hal hasil analisis indikasi kebocoran sebagaimana dimaksud pada huruf f menunjukan terjadinya kebocoran, harus dilakukan kegiatan:
- penghentian sementara kegiatan penimbunan;
- mencari penyebab dan memperbaiki kebocoran; dan
- melakukan pemantauan kebocoran 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari. (3) Pemantauan lingkungan terhadap air lindi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memenuhi ketentuan: a. melakukan pengujian air lindi yang bersumber dari fasilitas pengelolaan air lindi; b. mengambil sampel air lindi sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit:
- 1 (satu) kali dalam satu bulan selama 2 (dua) tahun pertama beroperasinya kegiatan Penimbunan Limbah non-B3; dan
- 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk tahun- tahun berikutnya; c. pengujian air lindi sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan sesuai dengan parameter uji kualitas air lindi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3; d. dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf c terdapat satu parameter atau lebih dari parameter nilai air lindi melampaui baku mutu air lindi, wajib dilakukan analisis indikasi kebocoran; dan
e. dalam hal hasil analisis indikasi kebocoran sebagaimana dimaksud pada huruf d menunjukan terjadinya kebocoran, harus dilakukan kegiatan meliputi:
- penghentian sementara kegiatan penimbunan;
- mencari penyebab dan memperbaiki kebocoran; dan
- melakukan pemantauan kebocoran 1 (satu) kali dalam 1 (satu) hari.
