Pasal 32
BAB 5 — PENIMBUNAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Pemeriksaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c pada
fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 berupa penimbusan akhir dilakukan dengan cara: a. menerapkan sistem pendeteksi kebocoran; b. membangun fasilitas sumur pantau; c. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan saluran drainase; d. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan dinding tanggul (embankment); dan e. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sistem pengelolaan air lindi. (2) Pemeriksaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c pada fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 berupa penempatan kembali di area bekas tambang dilakukan dengan cara: a. menerapkan sistem pendeteksi kebocoran melalui pemeriksaan parameter kualitas air tanah pada sumur pantau; b. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan saluran drainase; c. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan dinding tanggul (embankment), jika menggunakan tanggul (embankment); dan d. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sistem pengelolaan air lindi. (3) Pemeriksaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c pada fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 berupa bendungan penampung Limbah tambang dilakukan dengan cara: a. menerapkan sistem pendeteksi kebocoran melalui pemeriksaan parameter kualitas air tanah pada sumur pantau; b. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan saluran drainase; c. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan dinding tanggul (embankment); dan
d. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sistem pengelolaan air lindi.
