Pasal 31
BAB 5 — PENIMBUNAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Pengelolaan air lindi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan terhadap air lindi yang bersumber dari: a. air yang merembes melalui Limbah non-B3 ke dasar fasilitas Penimbunan Limbah non-B3; b. air yang berkontak dengan Limbah non-B3 dan mengalir di permukaan Limbah non-B3 ke dasar tumpukan Limbah non-B3 di fasilitas Penimbunan Limbah non-B3; c. air limbah yang berkontak dengan Limbah non-B3 di lokasi fasilitas Penimbunan Limbah non-B3; dan/atau d. air limbah yang terdapat pada sistem pendeteksi kebocoran. (2) Pengelolaan air lindi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. membangun saluran drainase limpasan air permukaan yang terpisah dengan saluran air lindi di sekeliling fasilitas Penimbunan Limbah non-B3; b. air lindi yang terkumpul di fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 dan berkontak dengan Limbah non- B3 harus dipindahkan ke tempat penampungan air lindi; dan
c. air lindi dalam lapisan pengumpulan lindi dan lapisan pendeteksi kebocoran harus dipindahkan ke tempat penampungan air lindi melalui sistem pengumpulan dan pemindahan lindi. (3) Tempat penampungan air lindi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa: a. tangki; atau b. kolam atau bak. (4) Tangki sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan: a. berupa tangki tertutup; dan b. dilengkapi tanggul di sekeliling tangki dengan kapasitas paling sedikit 110% (seratus sepuluh persen) dari volume tangki. (5) Kolam atau bak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi ketentuan: a. berupa kolam atau bak tertutup untuk fasilitas penimbusan akhir; b. memiliki kontruksi beton atau bahan kontruksi yang kedap air; dan c. memiliki kapasitas tampung air lindi yang timbul selama 1 (satu) minggu pada curah hujan paling tinggi. (6) Air lindi yang ditampung di tempat penampungan air lindi sebelum dibuang ke media lingkungan wajib memenuhi baku mutu air lindi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Limbah B3. (7) Pemenuhan baku mutu air lindi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan hasil uji di laboratorium yang terakreditasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
