PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 30
BAB 5 — PENIMBUNAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Penempatan Limbah non-B3 pada lokasi fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. untuk Fasilitas Penimbusan Akhir Limbah non-B3, memperhatikan:
bentuk dan ukuran fisik Limbah non-B3; dan
daya dukung Fasilitas Penimbusan Akhir Limbah non-B3; b. untuk fasilitas penempatan kembali di area bekas tambang, memperhatikan:
potensi pembentukan air asam tambang dari Limbah non-B3; dan
daya dukung dan stabilitas fasilitas penempatan kembali di area bekas tambang; dan/atau c. untuk fasilitas bendungan penampung Limbah tambang, memperhatikan daya dukung fasilitas bendungan penampung Limbah tambang.
