PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 29
BAB 5 — PENIMBUNAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Tata cara Penimbunan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilakukan dengan memenuhi ketentuan: a. memperhatikan penempatan Limbah non-B3 pada lokasi fasilitas Penimbunan Limbah non-B3; b. melakukan pengelolaan air lindi yang ditimbulkan dari kegiatan Penimbunan Limbah non-B3; c. melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Penimbunan Limbah non-B3; dan d. melakukan pemantauan lingkungan.
