Pasal 28
BAB 5 — PENIMBUNAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b harus memenuhi ketentuan: a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah; b. bebas banjir seratus tahunan; c. permeabilitas tanah yang diukur sebagai konduktivitas hidraulik paling besar 10-5 cm/detik (sepuluh pangkat minus lima sentimeter per detik); d. daerah yang secara geologis aman, stabil, tidak rawan bencana, dan di luar kawasan lindung; e. bukan merupakan daerah resapan air tanah; dan f. hidrologi permukaan. (2) Persyaratan lokasi permeabilitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku untuk fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 berupa Fasilitas Penimbusan Akhir Limbah non-B3. (3) Dalam hal permeabilitas tanah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan rekayasa teknologi sehingga mencapai permeabilitas tanah yang diukur sebagai konduktivitas hidraulik paling besar 10-5 cm/detik (sepuluh pangkat minus lima sentimeter per detik). (4) Daerah yang secara geologis aman, stabil, dan tidak rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan daerah tidak berpotensi bencana alam, meliputi: a. longsoran; b. bahaya gunung api; c. gempa bumi; d. sesar aktif; e. sink hole; f. amblesan (land subsidence); g. tsunami;
h. mud volcano; dan/atau i. likuifaksi. (5) Daerah resapan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. daerah resapan (recharge) bagi air tanah; dan b. daerah yang di bawahnya terdapat lapisan pembawa akuifer tertekan (confined aquifer). (6) Daerah resapan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b harus memenuhi ketentuan: a. dalam hal lokasi berada di atas daerah yang memiliki lapisan pembawa akuifer tertekan (confined aquifer), bagian dasar Fasilitas Penimbusan Akhir Limbah non-B3 dan bendungan penampung Limbah tambang wajib memiliki jarak paling sedikit 4 m (empat meter) dengan jarak terdekat akuifer; dan b. dalam hal lapisan pembawa akuifer tertekan (confined aquifer) pada fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 berupa penempatan kembali di area bekas tambang, memiliki jarak kurang dari 4 m (empat meter), wajib dilakukan rekayasa teknologi yang bertujuan untuk mengisolasi (containment) Limbah non-B3 yang ditimbun. (7) Persyaratan hidrologi permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. lokasi Fasilitas Penimbusan Akhir Limbah non-B3 meliputi:
bukan merupakan daerah genangan air;
memiliki jarak terhadap aliran sungai yang mengalir sepanjang tahun, danau, dan/atau waduk untuk irigasi pertanian dan/atau air bersih paling sedikit 200 m (dua ratus meter); dan
memiliki jarak terhadap garis pantai paling sedikit 200 m (dua ratus meter). b. lokasi fasilitas bendungan penampung Limbah tambang meliputi:
bukan merupakan daerah genangan air;
memiliki jarak paling sedikit 100 m (seratus meter) dari aliran sungai yang mengalir sepanjang tahun, danau, dan/atau waduk untuk irigasi pertanian dan/atau air bersih; dan
memiliki jarak paling sedikit 150 m (seratus lima puluh meter) dari garis pantai. (8) Persyaratan hidrologi permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak berlaku untuk fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 berupa penempatan kembali di area bekas tambang.
