PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 27
BAB 5 — PENIMBUNAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Persyaratan fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a untuk fasilitas bendungan penampung limbah tambang harus memenuhi ketentuan: a. memiliki desain fasilitas; b. memiliki kelengkapan fasilitas berupa:
- saluran untuk pengaturan aliran air permukaan;
- pengumpulan air lindi dan pengolahannya; dan
- sumur pantau; c. memiliki peralatan pendukung Penimbunan Limbah non-B3 paling sedikit:
- peralatan dan perlengkapan untuk mengatasi keadaan darurat;
- alat angkut untuk Penimbunan Limbah non-B3; dan
- alat pelindung dan keselamatan diri; dan d. memiliki rencana Penimbunan Limbah non-B3, penutupan, dan pasca penutupan fasilitas Penimbunan Limbah non-B3. (2) Desain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi standar dan memiliki persetujuan dari lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan di bidang keamanan bendungan.
