PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 26
BAB 5 — PENIMBUNAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Persyaratan fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a untuk fasilitas penempatan kembali di area bekas tambang harus memenuhi ketentuan: a. memiliki kelengkapan fasilitas berupa:
- saluran untuk pengaturan aliran air permukaan;
- pengumpulan air lindi dan pengolahannya; dan
- sumur pantau; b. memiliki peralatan pendukung Penimbunan Limbah non-B3 paling sedikit:
- peralatan dan perlengkapan untuk mengatasi keadaan darurat;
- alat angkut untuk Penimbunan Limbah non-B3; dan
- alat pelindung dan keselamatan diri,
dan c. memiliki rencana Penimbunan Limbah non-B3, penutupan, dan pasca penutupan fasilitas Penimbunan Limbah non-B3.
