Pasal 25
BAB 5 — PENIMBUNAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Sistem pelapisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi: a. lapisan dasar; b. lapisan untuk sistem pengumpulan dan pemindahan lindi kedua; c. lapisan tanah penghalang;
d. lapisan untuk sistem pengumpulan dan pemindahan lindi pertama; dan e. lapisan pelindung selama operasi. (2) Lapisan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa lapisan tanah lempung yang dipadatkan ulang dengan ketentuan: a. memiliki konduktivitas hidraulik dengan nilai antara 10-7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik) sampai dengan 10-6 cm/detik (sepuluh pangkat minus enam sentimeter per detik); dan b. memiliki ketebalan paling rendah 1 m (satu meter) yang terdiri dari lapisan-lapisan tipis dengan ketebalan 15-20 cm (lima belas sampai dengan dua puluh sentimeter). (3) Lapisan untuk sistem pengumpulan dan pemindahan lindi kedua dan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d harus memenuhi ketentuan: a. terdiri dari sekurang-kurangnya 30 cm (tiga puluh sentimeter) bahan atau tanah butiran yang memiliki konduktivitas hidraulik paling rendah 10-2 cm/detik (sepuluh pangkat minus dua sentimeter per detik); dan b. pada dinding penimbusan akhir digunakan geonet sebagai sistem pengumpulan dan pemindahan lindi dengan transmisivitas sama dengan atau lebih besar dari transmisivitas planar 30 cm (tiga puluh sentimeter) bahan atau tanah butiran dengan konduktivitas hidraulik jenuh paling rendah 10-2 cm/detik (sepuluh pangkat minus dua sentimeter per detik). (4) Lapisan tanah penghalang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. tanah liat yang dipadatkan dengan konduktivitas hidraulik 10-7 cm/detik (sepuluh pangkat minus
tujuh sentimeter per detik), dan ketebalan paling rendah 30 cm (tiga puluh sentimeter); atau b. Geosynthetic Clay Liner (GCL) berupa bentonite yang diselubungi oleh lapisan geotextile dengan ketebalan paling rendah 6 mm (enam milimeter). (5) Lapisan pelindung selama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa tanah dengan ketentuan: a. memiliki ketebalan paling sedikit 30 cm (tiga puluh sentimeter); b. dirancang untuk mencegah kerusakan komponen pelapisan dasar penimbusan akhir selama penempatan limbah di fasilitas penimbusan akhir; c. dipasang pada dasar penimbusan akhir selama konstruksi awal; dan d. dipasang lapisan pelindung tambahan pada dinding sel selama masa aktif sel penimbusan akhir.
