PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 22
BAB 5 — PENIMBUNAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Penempatan Limbah non-B3 di area bekas tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Penghasil Limbah non-B3 yang memiliki area bekas tambang. (2) Penempatan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. untuk Limbah non-B3 yang dihasilkannya; dan/atau b. Limbah non-B3 dari area tambang lain, yang memiliki kode yang sama dengan Limbah non-B3 yang telah ditempatkan di area bekas tambang.
