Pasal 21
BAB 5 — PENIMBUNAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah non-B3 dapat melakukan Penimbunan Limbah non-B3. (2) Penimbunan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 berupa: a. penimbusan akhir Limbah non-B3; b. penempatan kembali di area bekas tambang; c. bendungan penampung Limbah tambang; dan/atau d. fasilitas Penimbunan Limbah non-B3 lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Dalam hal terdapat fasilitas penimbusan akhir Limbah B3, dapat digunakan untuk kegiatan Penimbunan Limbah non-B3. (4) Fasilitas penimbusan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimiliki oleh: a. Penghasil Limbah non-B3; dan
b. penimbun Limbah B3. (5) Penimbunan Limbah non-B3 di fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan tata cara penimbunan Limbah B3 di fasilitas penimbusan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.
