PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 20
BAB 4 — PEMANFAATAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Evaluasi permohonan persetujuan standar produk sampai dengan penerbitan atau penolakan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
