PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 23
BAB 5 — PENIMBUNAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pelaksanaan Penimbunan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi ketentuan: a. persyaratan fasilitas Penimbunan Limbah non-B3; b. persyaratan lokasi fasilitas Penimbunan Limbah non-B3; tata cara Penimbunan Limbah non-B3; dan c. penetapan penghentian kegiatan Penimbunan Limbah non-B3.
