Pasal 17
BAB 4 — PEMANFAATAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Pemanfaatan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. ketersediaan teknologi; b. standar produk, jika hasil Pemanfaatan Limbah non-B3 berupa produk; dan c. baku mutu emisi dan/atau baku mutu air Limbah, jika menghasilkan emisi udara dan/atau air Limbah. (2) Standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dipenuhi oleh Pemanfaat Limbah non-B3 dan Pemanfaat Langsung Limbah non-B3. (3) Standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Standar Nasional INDONESIA; b. standar yang ditetapkan oleh pemerintah; atau c. standar dari negara lain atau internasional. (4) Dalam hal standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, Pemanfaat Limbah non-B3 mengajukan permohonan persetujuan standar produk kepada Menteri. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan dokumen teknis berupa hasil kajian yang berisi informasi: a. waktu dan tujuan pelaksanaan kajian; b. lembaga pelaksana kajian; c. teknologi yang digunakan; dan d. hasil pelaksanaan kajian. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
