PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 16
BAB 4 — PEMANFAATAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pemanfaatan Limbah non-B3 sebagai produk samping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf d harus memenuhi ketentuan: a. dihasilkan dari proses industri yang terintegrasi dengan proses utama sebagai produk sekunder; b. penggunaannya bersifat pasti; c. kualitas produk yang dihasilkan bersifat konsisten; dan d. memenuhi syarat dan standar produk sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA.
