PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 15
BAB 4 — PEMANFAATAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pemanfaatan Limbah non-B3 sebagai bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf c dilakukan pada kegiatan: a. pembuatan produk yang menggunakan proses koagulasi, kristalisasi, oksidasi, dan destilasi; b. pembuatan produk kertas, low grade paper, dan kertas chipboard; c. pembuatan base oil dan bahan bakar minyak; d. peleburan logam; e. pembuatan produk berbahan dasar logam, kertas, plastik, dan kaca; f. pembuatan pembenah tanah; dan g. sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
