Pasal 14
BAB 4 — PEMANFAATAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Pemanfaatan Limbah non-B3 sebagai substitusi sumber energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kandungan kalori lebih besar atau sama dengan 2.500 kkal/kg (dua ribu lima ratus kilokalori per kilogram) berat kering atau 1.000 kkal/kg (seribu kilokalori per kilogram) berat basah; b. memiliki kandungan total organik halogen/TOX (jumlah organik Chlor (Cl) dan Fluor (F)) paling tinggi 2% (dua persen); dan
c. memiliki kandungan sulfur (S) paling tinggi 1% (satu persen) berat kering. (2) Pengujian kandungan kalori, total organik halogen/TOX, dan kandungan sulfur (S) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di laboratorium sesuai Standar Nasional INDONESIA atau telah menerapkan tata laksana berlaboratorium yang baik.
