PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGELOLAAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 13
BAB 4 — PEMANFAATAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pemanfaatan Limbah non-B3 sebagai substitusi bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a dilakukan pada kegiatan: a. pembuatan beton, batako, paving block, beton ringan, dan bahan konstruksi lainnya yang sejenis; b. industri semen; c. pemadatan tanah; dan d. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
