Pasal 12
BAB 4 — PEMANFAATAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah non-B3 atau Pemanfaat Langsung Limbah non-B3 dapat melakukan Pemanfaatan Limbah non-B3. (2) Pemanfaat Langsung Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemerintah; b. pemerintah daerah; c. kelompok orang; dan d. badan usaha yang memiliki perizinan berusaha. (3) Dalam hal Pemanfaat Langsung Limbah non-B3 berupa kelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c rincian dan tujuan Pemanfaatan Limbah non-B3 harus termuat dalam Persetujuan Lingkungan Penghasil Limbah non-B3. (4) Dalam hal Pemanfaatan Limbah non-B3 tidak sesuai dengan rincian dan tujuan pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) Penghasil Limbah non-B3 wajib bertanggung jawab terhadap Pemanfaatan Limbah non-B3. (5) Pemanfaatan Limbah non-B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemanfaatan Limbah non-B3 sebagai substitusi bahan baku; b. Pemanfaatan Limbah non-B3 sebagai substitusi sumber energi; c. Pemanfaatan Limbah non-B3 sebagai bahan baku; d. Pemanfaatan Limbah non-B3 sebagai produk samping; dan/atau e. Pemanfaatan Limbah non-B3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
