Pasal 18
BAB 4 — PEMANFAATAN LIMBAH NONBAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan persetujuan standar
produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) paling lama 2 (dua) hari sejak permohonan diterima. (2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal. (3) Hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk berita acara yang menyatakan permohonan persetujuan standar produk: a. lengkap dan benar; atau b. tidak lengkap dan/atau tidak benar. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen menyatakan permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur Jenderal menyampaikan berita acara kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
(5) Berita acara disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
