PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN...
Pasal 23
BAB 4 — TATA LAKSANA PEMERIKSAAN UKL-UPL DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh pemrakarsa diperiksa oleh: a. Menteri, untuk usaha dan/atau yang berlokasi:
- lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
- di wilayah Negara Republik INDONESIA yang sedang dalam sengketa dengan negara lain;
- di wilayah laut lebih dari 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau
- di lintas batas Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan negara lain; b. gubernur, untuk usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi:
- lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
- di lintas kabupaten/kota; dan/atau
- di wilayah laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; atau c. bupati/walikota, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan/atau di wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
