PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN...
Pasal 24
BAB 4 — TATA LAKSANA PEMERIKSAAN UKL-UPL DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
(1) Pemeriksaan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan tahapan: a. penerimaan dan pemeriksaan administrasi permohonan Izin Lingkungan dan UKL-UPL; b. pemeriksaan substansi UKL-UPL. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tahapan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh unit kerja yang bertanggungjawab di bidang pelayanan publik. (3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
