PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN...
Pasal 22
BAB 3 — TATA LAKSANA PENILAIAN DOKUMEN AMDAL DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
(1) Kabupaten/kota hasil pemekaran yang belum memiliki KPA kabupaten/kota berlisensi, penilaian dokumen Amdal yang menjadi kewenangannya dilakukan oleh KPA kabupaten/kota induk. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Berdasarkan hasil penilaian dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota kabupaten/kota hasil pemekaran menerbitkan: a. keputusan kelayakan lingkungan hidup dan Izin Lingkungan; atau b. keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup.
