Pasal 12
BAB 3 — TATA LAKSANA PENILAIAN DOKUMEN AMDAL DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
(1) Dokumen Amdal dinilai oleh KPA: a. sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11; dan b. yang memiliki lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Penilaian dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. penerimaan dan penilaian KA secara administratif; b. penilaian KA secara teknis; c. persetujuan KA; d. penerimaan dan penilaian permohonan Izin Lingkungan, Andal, dan RKL-RPL secara administratif; e. penilaian Andal dan RKL-RPL secara teknis; f. penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup berdasarkan Andal dan RKL-RPL; g. penyampaian rekomendasi hasil penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup. (3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
