PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN...
Pasal 13
BAB 3 — TATA LAKSANA PENILAIAN DOKUMEN AMDAL DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
(1) Jangka waktu penilaian KA sampai dengan diterbitkannya surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c, dilakukan paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak KA diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi. (2) Jangka waktu penilaian Andal dan RKL-RPL sampai dengan disampaikannya hasil rekomendasi penilaian kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf g, dilakukan paling lama 75 (tujuhpuluh lima) hari kerja terhitung sejak Andal dan RKL-RPL diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
