PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN...
Pasal 11
BAB 2 — KPA
(1) Dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan yang penyusunan Amdalnya menggunakan pendekatan terpadu atau kawasan serta kewenangan penilaiannya berada di: a. KPA pusat, KPA provinsi, dan KPA kabupaten/kota; b. KPA pusat dan KPA provinsi; atau c. KPA pusat dan KPA kabupaten/kota, Penilaian Amdalnya dilakukan oleh KPA pusat. (2) Dalam hal rencana usaha dan/atau kegiatan yang penyusunan Amdalnya: a. menggunakan pendekatan terpadu atau kawasan; dan b. kewenangan penilaiannya berada di KPA provinsi dan KPA kabupaten/kota, penilaian Amdalnya dilakukan KPA Provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
