Pasal 10
BAB 2 — KPA
(1) KPA pusat menilai KA, Andal, dan RKL-RPL untuk jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang: a. bersifat strategis nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau b. sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini apabila berlokasi di:
lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang sedang dalam sengketa dengan negara lain;
wilayah laut lebih dari 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau
lintas batas Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan negara lain. (2) KPA provinsi berwenang menilai KA, Andal, dan RKL-RPL bagi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang: a. bersifat strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini; dan/atau b. sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Menteri ini apabila berlokasi di: www.djpp.kemenkumham.go.id
lebih dari satu wilayah kabupaten/kota;
lintas kabupaten/kota; dan/atau
wilayah laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. (3) KPA kabupaten/kota berwenang menilai KA, Andal, dan RKL-RPL bagi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang: a. bersifat strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini; b. berlokasi di wilayah kabupaten/kota; c. di wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi; dan/atau d. tidak bersifat strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini. (4) Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang: a. wajib memiliki Amdal yang karena lokasinya berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung; dan b. di luar yang tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri ini, kewenangan penilaian Amdal dilakukan oleh KPA berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b.
