Pasal 9
BAB 2 — KPA
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas memberikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai www.djpp.kemenkumham.go.id
kewenangannya berdasarkan hasil penilaian terhadap kajian yang tercantum dalam Andal dan RKL-RPL. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas melakukan dan menyampaikan hasil penilaian aspek teknis dan kualitas KA, Andal, dan RKL-RPL kepada KPA. (3) Sekretariat KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan proses kesekretariatan serta melakukan penilaian administrasi atas dokumen Amdal dan permohonan Izin Lingkungan. (4) Perincian tugas KPA, tim teknis, dan sekretariat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
