PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 4
BAB 3 — KATEGORISASI INFORMASI PUBLIK
Informasi publik dibagi dalam empat kategori meliputi: a. informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala; b. informasi yang diumumkan secara serta merta; c. informasi yang tersedia setiap saat; dan d. informasi yang dikecualikan.
