PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian meliputi: a. kategorisasi informasi publik; b. pelayanan informasi publik; c. penyelenggara pelayanan informasi publik; dan d. prosedur permohonan memperoleh informasi publik.
