Pasal 5
BAB 3 — KATEGORISASI INFORMASI PUBLIK
Informasi publik yang disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, paling sedikit meliputi: a. informasi tentang profil Kementerian yang meliputi:
- informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Kementerian beserta unit-unit di bawahnya;
- struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural;
- laporan harta kekayaan bagi pejabat negara yang wajib melakukannya yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kementerian untuk diumumkan; b. rencana strategis Kementerian; c. laporan tahunan program Kementerian; d. informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Kementerian, yang paling sedikit memuat:
- nama program dan kegiatan;
- penanggung jawab, pelaksana program dan kegiatan, serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
- target dan/atau capaian program dan kegiatan;
- jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
- anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah;
- agenda penting terkait pelaksanaan tugas Kementerian; e. informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat;
f. informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Kementerian; g. informasi tentang kinerja unit/satuan kerja berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya; h. laporan keuangan yang sudah di audit Badan Pemeriksa Keuangan, paling sedikit terdiri atas:
- rencana dan laporan realisasi anggaran;
- neraca;
- laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; dan
- daftar aset dan investasi; i. ringkasan laporan akses informasi publik paling sedikit memuat:
- jumlah permohonan informasi publik yang diterima;
- waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik;
- jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak; dan
- alasan penolakan permohonan informasi publik; j. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi; k. informasi tentang tata cara pengaduan:
- penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat Kementerian;
- pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin lingkungan dari Kementerian;
- pelanggaran perjanjian kerja dengan Kementerian; dan
- pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; l. informasi tentang pengumuman:
- pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
- informasi tentang permohonan dan keputusan izin lingkungan; dan
- informasi tentang rekomendasi untuk memperoleh izin pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun;
m.jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; n. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindak lanjutnya; o. daftar hasil kajian dan pemantauan lingkungan hidup; p. informasi mengenai hasil pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; dan q. informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa.
