PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU...
Pasal 13
BAB 3 — TIM AKREDITASI
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c mempunyai tugas: a. melaksanakan tugas administratif terhadap lembaga pelaksana Diklat LH yang mengajukan permohonan akreditasi; dan b. memeriksa kelengkapan dokumen dan menyampaikan kepada lembaga pelaksana Diklat LH apabila masih terdapat kekurangan.
