PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU...
Pasal 12
BAB 3 — TIM AKREDITASI
Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. menilai laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c; dan b. memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri untuk MENETAPKAN kelayakan Lembaga Pelaksana Diklat LH dalam menyelenggarakan program Diklat LH tertentu.
