PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU...
Pasal 11
BAB 3 — TIM AKREDITASI
Tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang diajukan oleh lembaga pelaksana Diklat LH; b. menyusun laporan hasil verifikasi; dan c. menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada tim penilai.
