PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU...
Pasal 10
BAB 3 — TIM AKREDITASI
(1) Pelaksanaan akreditasi lembaga pelaksana Diklat LH dilaksanakan oleh Tim Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim verifikasi;
b. Tim penilai; dan c. Sekretariat.
