PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU...
Pasal 14
BAB 4 — TATA LAKSANA AKREDITASI
(1) Setiap Lembaga Pelaksana Diklat LH yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh akreditasi sebagai Lembaga Pelaksana Diklat LH. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi: a. permohonan Akreditasi; b. verifikasi; c. penilaian Akreditasi; dan d. penerbitan surat keputusan dan sertifikat Akreditasi.
