PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 67
Asisten Deputi 1/I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perencanaan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dan kajian kebijakan lingkungan hidup wilayah dan sektor.
