PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 66
Deputi Bidang Tata Lingkungan terdiri atas: a. Asisten Deputi Perencanaan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor, selanjutnya disebut dengan Asisten Deputi 1/I; b. Asisten Deputi Ekonomi Lingkungan, selanjutnya disebut Asisten Deputi 2/I; dan c. Asisten Deputi Kajian Dampak Lingkungan, selanjutnya disebut Asisten Deputi 3/I. 8. Ketentuan Bagian Ketiga Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77 diubah dan menyisipkan 4 pasal baru yakni Pasal 77A, Pasal 77B, Pasal 77C dan Pasal 77D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
