PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 58
(1) Subbagian Pemeliharaan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pemeliharaan gedung, peralatan, kebersihan dan kendaraan, serta pelaksanaan bangunan ramah lingkungan dan distribusi perlengkapan serta pelayanan rapat, keamanan dalam, kebersihan dan ketertiban kantor. (2) Subbagian Pengadaan dan Administrasi Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengadaan dan distribusi peralatan serta melakukan penatausahaan barang milik negara. (3) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan.
- Ketentuan Pasal 66 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
