Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Asisten Deputi 1/I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, penerapan ekoregion, penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), kajian kebijakan lingkungan hidup wilayah dan sektor serta evaluasi pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam dan lingkungan hidup; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, penerapan ekoregion, penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional (RPPLHN), kajian kebijakan lingkungan hidup wilayah dan sektor serta evaluasi pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan atau kegiatan di bidang inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, penerapan ekoregion, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), kajian kebijakan lingkungan hidup wilayah dan sektor serta evaluasi pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
