PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 633
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekoregion.
(2) Subbidang Peningkatan Kapasitas Laboratorium Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peningkatan kapasitas laboratorium lingkungan hidup daerah serta pelaksanaan laboratorium rujukan. 51. Diantara Pasal 633 dan Pasal 634 disisipkan satu Bagian baru yakni
