PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 623
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 622, Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan verifikasi informasi ekoregion serta penyusunan informasi status lingkungan hidup ekoregion; dan b. pelaksanaan pengembangan sistem, jaringan dan teknologi informasi, sistem informasi geografis, dan komunikasi lingkungan. 41. Ketentuan Pasal 624 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
