PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 619
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 618, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan persuratan, arsip, dan dokumentasi, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, hubungan masyarakat, dan protokol. 37. Ketentuan Pasal 620 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
