PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 617
Pusat Pengelolaan Ekoregion Sulawesi dan Maluku terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup; c. Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sumber Daya Alam; d. Bidang Peningkatan Kapasitas; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. 35. Ketentuan Pasal 618 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
