PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 616
Pusat Pengelolaan Ekoregion Sulawesi dan Maluku mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan kegiatan perlindungan dan pengelolaan wilayah ekoregion Sulawesi dan Maluku. 34. Ketentuan Pasal 617 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
