PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 55
Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan dan rumah tangga serta keprotokolan. 4. Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
